ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan 14 bacaleg yang mengajukan pendaftaran ke KPU gugur.
Komisioner KPU Konut Divisi Tehnis dan Partisipasi Masyarakat Asmul menyebutkan, hingga akhir masa perbaikan dokumen syarat bacaleg tanggal 31 Juli 2018 lalu, dari 260 pendaftar ada 14 bacaleg tidak melakukan dan menyetorkan perbaikan berkas, sehingga KPU Konut langsung menggugurkannya.
“Sekarang tinggal 246 bacaleg yang akan kami verifikasi berkasnya mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018, setelah itu baru pengumuman daftar calon sementara (DCS),” ujarnya yang diamini Ketua KPU Konut Busran Halik, Kamis (2/8/2018).
Kata Asmul, sesungguhnya berkas dokumen pengajuan seluruh partai politik lengkap, namun pada berkas dokumen syarat calonnya masih terdapat sejumlah kekurangan.
Dia mencontohkan, seperti PKS pada saat pengajuan terdapat enam bacaleg yang diajukan. Namun, setelah masa perbaikan partai tinggal memasukan tiga nama, tapi syarat perempuan tetap terpenuhi.
“Kemudian PPP hanya melakukan perbaikan berkas bacalegnya dapil 1 dan 4, sedangkan dapil 2 dan 3 tidak dilakukan perbaikan berkas calonnya,” katanya.
Dia menambahkan, jumlah bacaleg tersebut bisa saja mengalami pengurangan jika pada tahap verifikasi masih ditemukan berkas bacaleg tidak lengkap, maka secara otomatis dapat digugurkan.
“Pengumumannya DCS nanti tanggal 12 sampai 14 Agustus. Disitu baru kita pastikan lagi apa ada atau tidak bacaleg yang gugur,” tutup Asmul. (B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose