ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1,4 juta jiwa penduduk Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah merekam KTP Elektronik hingga bulan November 2017 dari jumlah wajib KTP sebanyak 1,8 juta jiwa atau sebesar 78 persen. Srmentara yang belum merekam ada 349 ribu jiwa.
Jumlah yang sudah merekam itu terdiri dari Kolaka 130 ribu jiwa, Konawe 156 ribu jiwa, Muna 120 ribu jiwa, Buton 60 ribu jiwa, Konsel 176 ribu jiwa, Bombana 58 ribu, Wakatobi 68 ribu jiwa, Kolut 77 ribu jiwa, Konut 35 ribu jiwa, Butur 39 ribu jiwa, Koltim 69 ribu jiwa, Konkep 18 ribu jiwa, Mubar 32 ribu jiwa, Buteng 57 ribu jiwa, Busel 45 ribu jiwa, Kendari 196 ribu jiwa dan Baubau 108 ribu jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Ismail Lawasa mengatakan pelayanan pembuatan KTP elektronik tidak mengenal kata libur demi target 100 persen dapat dicapai masing-masing kabupaten/kota. Ia mengakui setiap saat melakukan monitoring secara berkala ke daerah-daerah agar bagaimana persoalan kekurangan blanko tidak menjadi alasan pelayanan ditutup.
“Sekarang tidak alasan blanko kosong, sebab di pusat sudah disediakan lebih dari cukup,” ungkap Ismail Lawasa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/12/2017).
Total penduduk Sultra hingga saat ini mencapai 2,6 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Jumlah blanko KTP-E yang diterima Sultra selama 2017 adalah 130.650 keping namun ada yang rusak sekitar 2.066 keping dan yang tercetak 107.858 keping sehingga sisa blanko ada 25.423 keping.
Sisa kepingan blanko tersebar di 13 kabupaten/kota yakni Kota Baubau 695 keping, Kendari 3.500 keping, Kabupaten Buton Selatan (Busel) 827 keping, Buton Tengah (Buteng) 6.879 keping, Muna Barat (Mubar) 2.422 keping, Kolaka Timur (Koltim) 1.950 keping, Buton Utara (Butur) 1.318 keping, Kolaka Utara (Kolut) 1.700 keping, Wakatobi 590 keping, Bombana 750 keping, Buton 2.000 keping, Muna 100 keping dan Kolaka 2.692 keping.
Ismail meminta kepada masyarakat Sultra yang akan memasuki usia 17 tahun segera melakukan perekaman agar datanya dapat diproses lebih awal dan setelah memasuki usia wajib KTP, kartunya sudah tercetak. Untuk itu saat ini sejumlah daerah melakukan sistem jemput bola atau turun langsung ke lapangan mencari titik keramaian untuk mensosialisasikan wajib perekaman KTP-E.
Bagi masyarakat yang saat ini sudah melakukan perekaman namun belum dapat dicetak kartunya, Mantan Kadisdukcapil Kabupaten Kolaka ini, mengatakan ada data yang kurang valid dari masyarakat yang bersangkutan atau pernah melakukan perekaman di daerah lain sehingga data dipusat ditemukan ganda. Solusinya warga tersebut harus menghapus data lama yang pernah direkam di daerah lain dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu.
“Tapi terkadang kalau data tunggal itu langsung jadi, tapi kalau lama berarti ada kesalahan dari yang bersangkutan. Tapi biasa juga pengaruh jaringan server tapi tak berlangsung lama juga sih. Kalau ada arga ditemukan data ganda berarti dia pernah nakal,” pungkasnya.
Kemudian bagi pemeritah kabupaten/kota ia mengharapkan agar terus melakukan update data setiap saat akan kebutuhan blanko sebelum tutup tahun anggaran 2017. Sebab data penduduk setiap detik selalu berubah.
Ia juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingi mengubah KTP-E harus memenuhi beberapa persyaratan, pertama apabila ada perubahan status KTP dari lajang menjadi menikah, kemudian KTP-E rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi datanya, KTP-E hilang itu harus dilampirkan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan pindah tempat tinggal atau domisili. (B)
Repoter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose