ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sebanyak 15 unit Kendaraan Dinas (randis) yang pernah digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dialihkan kepada sejumlah Kepala Bagian dan Camat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Konawe Sitiana mengatakan, puluhan randis itu sebelumnya telah ditarik dari DPRD setempat pada Desember 2017 lalu.
“Mobil bekas dewan itu akan difungsikan untuk memenuhi kebutuhan operasional di tingkat kecamatan dan pejabat lingkungan Pemda. Sesuai petunjuk dari pimpinan, 15 randis tersebut telah kita berikan ke beberapa orang Kabag dan sebagiannya Camat guna menunjang kinerja mereka,” terang Sitiana, Jumat (4/5/2018)
Dia juga memastikan, kondisi mobil tersebut masih sangat bagus dan layak dialihkan sebagai kendaraan dinas para camat. Meski ada beberapa kendaraan yang dilaporkan rusak, namun sudah diperbiki dan kondisinya layak jalan.
“kendaraan ini merupakan pengadaan tahun 2015-2016, dan kondisinya semua masih bagus, adapaun yang mengalami kerusakan namun hanya sebatas rusak ringan saja, tapi semua sudah teratasi,” terangnya.
Sitiana menguraikan, penarikan Randis dari anggota DPRD dilakukan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut, para anggota DPRD Konawe tidak lagi memiliki mobil dinas. Tapi mereka mendapat dana tunai sebagai biaya transportasi.
“Atas PP itu, kami langsung meyurati 15 anggota DPRD yang melakukan pinjam pakai Randis untuk segera mengembalikan salah satu aset pemda konawe. Dan setelah diberikan deadline waktu, keseluruhan randis yang selama ini dipegang anggota dewan langsung dikembalikan ke kami,” tuturnya. (B)