ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar sosialisasi tata cara pendaftaran calon anggota DPRD tingkat provinsi dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) dalam Pemilu tahun 2019 kepada pengurus partai politik peserta Pemilu tahun 2019 di Aula Husni Kami Malik KPU setempat, Rabu (20/6/2018).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir. Dalam kegiatan itu, Natsir lebih menekankan kewajiban parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran.
Dimana syarat pencalonan terdiri dari Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2. Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, maka KPU akan menolak pendaftarannya dan dokumennya dikembalikan, namun partai politik (parpol) tersebat dapat melakukan pendaftaran kembali sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi.
Selain itu, kata dia, hal yang juga penting untuk dipenuhi yaitu 30 persen keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut calon legislatif (caleg) perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing parpol.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara pencalonan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Banne, dan kemudian materi terkait penggunaan Sisitem Informasi Pencalonan (SILON). (B)