ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/1243/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Dikutip dari laman resmi Pemkot Kendari, surat larangan mudik itu tertanggal 13 April yang telah ditandatangani Sulkarnain. Ia meminta masyarakat Kota Kendari tidak bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah ataupun mudik lainnya.
Kemudian, dia mengimbau seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona belum dicabut.
Sebelumnya wacana ini telah disampaikan pada tanggal 30 Maret 2020 lalu hanya saja untuk surat resminya baru dikeluarkan kemarin, Senin (13/4/2020).
Baca Juga :
Warga Kendari Diminta Tak Mudik Lebaran
Ketika itu, Sulkarnain menyebutkan bahwa banyak warga Kota Kendari yang berstatus sebagai perantau, sehingga setiap tahunnya saat lebaran tiba banyak warga Kendari yang akan kembali ke kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga tercinta, baik itu dalam Sultra maupun di luar Sultra.
Namun, untuk saat ini warga diminta bersabar dulu. Hal ini juga demi menghindari keluarga di kampung halaman dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau rindu kepada keluarga di kampung halaman bisa telfonan dulu, atau bisa juga video call (VC),” katanya.
Ia meminta warga sementara waktu dapat bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga. Penegasan Sulkarnain bahwa imbauan yang disampaikan pemerintah kota demi keselamatan bersama, apalagi saat ini virus corona belum dapat dihentikan penyebarannya.
Untuk diketahui, hingga Senin (14/4/2020) pukul 09.00 Wita total kasus positif virus corona di Kota Kendari sebanyak 13 kasus. 1 kasus sembuh dan 1 kasus meninggal dunia sehingga tinggal 11 kasus positif sedang dalam perawatan medis. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma