ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 16 partai politik resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara dan dinyatakan lengkap. Sementara dua parpol hingga batasan waktu yang diberikan pada Selasa malam (17/10/2017) hingga pukul 24.00 Wita belum melengkapi persyaratan yang diminta.
Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, dua parpol yang belum melengkapi syarat hingga batasan penambahan waktu 1×24 jam yang ditentukan oleh KPU yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Lanjutnya, ke 16 parpol yang dianggap memenuhi syarat adalah partai Perindo, PDI P, Berkarya, Nasdem , Golkar ,Gerindra, Republik, PAN, Garuda, Demokrat, PKB, PPP, PBB, Hanura, PKPI, dan Partai Idaman.
“Tapi kemungkinan PKS tidak jadikan Konut sampel. Karena dari 17 kabupaten/kota siapa tau 75 persen ditempat lain Sultra sudah memenuhi syarat,” kata Abdul Malik, Rabu (18/10/2017).
Dia menambahkan, saat ini ke 16 parpol yang telah mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2017. (B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose