17 Desa Pemekaran di Konawe Terancam Gabung ke Desa Induk

347
Sekretaris Komisi I DPRD Konawe, Eko Sudarsono
Eko Sudarsono

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sebanyak 17 Desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru saja dimekarkan pada 2017 lalu, terancam kembali bergabung ke Desa induk sebelumnya. Hal itu karena hingga saat ini, ke-17 Desa tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga kesulitan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Desa (NID) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Sekretaris Komisi I DPRD Konawe, Eko Sudarsono mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan mengenai status Desa-desa tersebut karena dianggap belum memiliki payung hukum. Namun, pihaknya akan melakukan evalusi apakah memang betul desa-desa tersebut belum diperdakan atau belum, karena sebuah desa dikatakan Definitif jika sudah diperdakan.

“Saya belum tahu persis mengenai hal ini, karena akhir 2017 lalu terjadi perombakan di Komisi I. Dan anggota Komisi I sekarang tidak ada yang terlibat dalam pemekaran 17 Desa tersebut. Kami mengagendakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengetahui mekanisme pemekaran desanya, dan memang sudah ada perdanya, harus segera diusulkan ke Medagri,” terang legislator Partai Keadilan Sosial (PKS) itu, Sabtu (3/3/2018)

Eko menjelaskan, Pemekaran Desa diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan salah satu persyaratannya Desa bisa dimekarkan memenuhi syarat 400 KK atau 2 ribu jiwa, Selain itu desa pemekaran juga mesti mempunyai fasilitas desa.

“Minimal 400 KK atau minimal separuhnya, tapi jika dibawah dari 100 KK itu tidak memenuhi syarat, atau tidak sesuai aturan, maka status Desa tersebut akan dikembalikan ke desa induk sebelum dimekarkan,” terangnya.(B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini