ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – 18 Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyelewengkan dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) periode 2015 lalu.
Kepala Inspektorat pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthen Minggu menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan khusus (Pensus) yang dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya beberapa waktu yang lalu, ditemukan jika laporan pertanggungjawaban (LPJ) 18 kepala desa tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan dilapangan.
“Kita minta 18 kades ini untuk tindaklanjuti dulu temuan pensus dana desa yang 2015, baik soal administrasi maupun kekurangan fisik,” ujar Marthen Minggu, Rabu (9/11/2016).
Dia melanjutkan, sebagian kepala desa telah melaksanakan hasil pensus tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya tidak mengisinkan kades melakukan pencairan sisa dana desa 40 persen tahun 2017 ini.
“Silahkan mereka selesaikan, misalnya pajak yang belum dibayar. Kemudian ada kekurangan volume, karena kita merujuk sama RPJM Des. Kalau sudah sinkrong disitu yah silahkan,” katanya.
Marthen menambahkan, hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah Bupati Ruksamin, namun dana desa tahun 2016 tetap di transfer ke rekening kepala desa. Akan tetapi proses pencairannya dilakukan penundaan.
“Kita komunikasi dengan pihak bank yang ada di daftar 18 desa ini tolong diblokir dulu untuk sementara,” tutupnya.(B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose