2.270 Pegawai Non ASN di Mubar Lindungi BP Jamsostek

2.270 Pegawai Non ASN di Mubar Lindungi BP Jamsostek
Penyerahan Simbolis - Pj Bupati Mubar, Bahri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian dan Plt Kadis Nakertrans Mubar, Kadir saat menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (18/7/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO– Sebanyak 2.270 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) didaftarkan ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri mengatakan, pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dengan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 dengan memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota wajib memberikan jaminan sosial JKK dan JKM bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD.

“Jadi, kita di Mubar seluruh pegawai non ASN (honorer) kita berikan jaminan sosial berupa JKM dan JKK. Hal ini, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap tenaga kerja non ASN di lingkup pemerintah daerah serta untuk membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan,” kata Bahri di Kantor Bupati, Senin (18/7/2022).

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri menyebutkan, berdasarkan data yang diterimanya sekitar 2.270 pegawai non ASN atau honorer yang sudah terdata pada BPJS Ketenagakerjaan. Lanjut dia, sejauh ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terkait jumlah tenaga honorer lainnya di Mubar.

“Yang pasti, saya menginginkan seluruh pegawai non ASN atau tenaga honorer di Mubar itu terlindungi jaminan sosial seperti JKK dan JKM ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra Irsan Sigma Octavian mengungkapkan, bahwa jumlah pegawai non ASN di lingkup Pemkab Mubar yang sudah masuk jaminan sosial JKK dan JKM sebanyak 2.270 peserta yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, berdasarkan informasi didapatkannya masih ada tenaga honorer yang belum terdaftar sekitar 600 orang.

Irsan menjelaskan bahwa BP Jamsostek akan memberikan jaminan kepada pegawai non PNS atau honorer di lingkup Pemkab Mubar, sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman.

JKK dimaksudkan adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya

Pelindungan ini mengcover biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh.

Sedangkan, JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Dia menambahkan untuk pembayaran iuran dari jaminan sosial ini berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP) yakni sekitar Rp14 ribu hingga Rp15 ribu perbulannya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini