ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat sanksi kode etik berupa pemecatan. Hal itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah membenarkan hal tersebut. Kedua orang yang dipecat adalah Perdin dan Muharram. Sementara 3 komisioner KPU lainnya yakni Marwati (ketua), Abd. Malik dan Masmuddin (anggota), mendapat sanksi peringatan.
“Iya, ada dua orang yang diberhentikan tetap, Perdin dan Muharram,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah melalui telepon selulernya, Selasa (1/3/2016).
Berdasarkan sidang DKPP, kedua komisioner KPU itu dipecat karena dianggap berpihak terhadap salah satu pasangan calon (paslon) pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konut 2015 9 Desember lalu. Hanya saja kata Dayat, sampai saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan DKPP tersebut.
Apapun keputusan DKPP pasti akan ditindaklanjuti oleh pihak KPU termasuk KPU Sultra saat sudah mendapat salinan keputusan. Dengan demikian kata Dayat, dapat dipastikan pemecatan kedua komisioner tersebut segera diproses.
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam