2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Saat Melakukan Transaksi

2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Saat Melakukan Transaksi
TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA- Dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, SN 34 tahun (baju hitam) dan FA 32 tahun (baju merah) yang saat ini masih berada di ruanh Kaurbin Opsnal, Polres Kendari, Minggu (24/7/2016). Kedua tersangka ditangkap pada pukul 02.00 Wita dinihari di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi Saat Melakukan Transaksi
TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA– Dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, SN 34 tahun (baju hitam) dan FA 32 tahun (baju merah) yang saat ini masih berada di ruanh Kaurbin Opsnal, Polres Kendari, Minggu (24/7/2016). Kedua tersangka ditangkap pada pukul 02.00 Wita dinihari di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI –  Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse (SAT RES) Narkoba Polres Kendari, saar melakukan transaksi di Poasia, Minggu (24/7/2016) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (34), warga Kelurahan Wawowanggu, yang mengantarkan narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket ke rumah SN (32) di halan Panglima Polin, Lorong PDAM, BTN Tirta Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumardin mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyatakat serta pihaknya juga melakukan penyelidikan.

Barang bukti sabu
Barang bukti sabu

Kedua tersangka merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba di kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu seberat 3,76 gram dan sejumlah barang buki lainnya.

“Saat ini kedua tersangka sedang melakukan uji sampel darah dan tes urine di RS Bhayangkara,” kata AKP Jumardin saat ditemui di ruang Sat Reserse Polres Kendari, Minggu (24/7/2016).

Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan karena sebelumnya satu tersangka memiliki bos besar.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1. Dimana kedua tersangka memiliki, menyimpan, membawa, mengusasi, membeli, menjual narkotika dan menjadi perantara narkotika jenis sabu UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.(B)

 

Reporter : ilham Surahmin
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini