ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 20 ribu wajib pajak (WP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu karena belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari hingga Sabtu (31/3/2018) lalu. Padahal batas waktu yang diberikan pemerintah adalah 31 Maret 2018 kemarin.
Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo mengatakan, jumlah WP pribadi yang memiliki kartu NPWP sekitar 64 ribu orang. Sehingga hanya 44 ribu yang baru melaporkan SPT tahunan pribadi.
“Mereka masih bisa melapor hingga Desember 2018 tapi dikenakan denda 100 ribu,” ungkap Joko Rahutomo kepada zonasultra, Senin (2/4/2018).
Pihak KPP Pratama Kendari akan mengeluarkan surat penagihan bagi 20 WP tersebut, dan para WP dapat membayar tagihan melalui bank atau Kantor Pos. Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang data yang sudah melapor.
Joko menghimbau, kepada WP yang belum melaporkan SPT tahunan pribadinya agar segera melaporkannya, baik melalui kantor KPP Pratama Kendari atau via online.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
“Pelaporan SPT ini juga sebagai bentuk kontribusi wajib masyarakat untuk negara,” tukasnya. (B)