2018, Dana BOS Sultra Naik Hingga Rp 4 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid
Damsid

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 mendatang mengalami kenaikan hingga Rp 4 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid
Damsid

Tahun 2016 total dana BOS yang masuk ke Sultra sebesar Rp.568 miliar, tahun 2017 Rp.586 dan tahun 2018 sebesar Rp. 590 miliar atau naik sebesar Rp. 4 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Damsid mengatakan, kenaikan dana BOS setiap tahunnya karena telah terjadi peningkatan jumlah siswa dan jumlah guru di sekolah. Selain itu, kenaikan ini adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat dalam peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia.

“Tentu kenaikan ini, patut kita syukuri serta dapat dipergunakan dengan baik oleh sekolah-sekolah yang ada di Sultra,” ungkap Damsid saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin (6/11/2017).

Untuk penyaluran dana BOS di tahun sebelumnya 2016 sudah rampung, sedangkan tahun 2017 ini, lanjut Damsid, pihaknya masih melakukan penyelesaian proses administrasi dalam proses pencairan dan transfer dana BOS ke kabupaten/kota di Sultra.

Apalagi, ada keterlambatan pencairan triwulan ketiga ini karena persoalan salah transfer ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang seharusnya ditransfer sebesar Rp. 110 miliar tetapi yang masuk ke Sultra hanya Rp. 50 miliar.

Pemda Sultra sudah mengutus Manager dan BOS Sultra untuk melakukan verifikasi ke Jakarta perihal kejadian itu. Kendati demikian, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi ke kabupaten/kota agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akan menimbulkan keributan di masyrakat.

“Insya Allah secepatnya triwulan ke-3 akan segera dicairkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu.

Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah jenjang SD Rp. 800 ribu per siswa dalam setahun , SMP Rp. 1 juta dan SMA dan SMK Rp. 1,4 juta. Waktu penyaluran dilakukan setiap periode 3 bulan, yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Ada 11 keperuntukan penggunaan dana BOS yaitu pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolaan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah.

Langganan daya dan jasa, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor, pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran dan biaya lainnya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini