2018, Jumlah TKA di Mega Industri Konawe Menurun

370
2018, Jumlah TKA di Mega Industri Konawe Menurun
PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Mega Industri Konawe.

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini berada di Mega Industri Konawe, Sulawesi Tenggara mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian, penyebab lain penurunan jumlah TKA adalah adanya kebijakan memperketat masuknya TKA.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra mencatat sebanyak 632 TKA bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Mega Industri Konawe.

“Jumlah TKA di Sultra mencapai 927 orang yang tersebar dibeberapa Kabupaten/kota di Sultra yakni Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Baubau. Mereka bekerja di 20 perusahaan, dan jumlah TKA terbanyak ada di Konawe yakni 632 orang,” terang Kepala Disnakertrans Sultra, Saemu Alwi pada awal pekan ini.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : PT.VDNI Berangkatkan 80 Pekerja Lokal Untuk Studi Khusus ke China)

HRD Manager PT VDNI Aris Nirwana mengklaim, jumlah TKA yang berada di PT VDNI mengalami penurunan, dimana sebelumnya berjumlah 632 TKA namun kini tinggal 358 TKA saja. Penurunan jumlah itu karenakan habisnya masa kontrak para TKA.

“Data yang kita laporkan di Nakertrans pada per Februari yakni 632 orang, dan saat ini jumlahnya tinggal 358 orang yang merupakan tenaga ahli. Dan keberadaan TKA ini tidak lain untuk memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM di Mega Industri yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi,” terangnya

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : PT.VDNI Konawe Janji Realisasikan Perbaikan Jalan 4 Kilometer)

Saat ditanya apakah akan ada penambahan TKA di PT VDNI. Aris mengatakan, soal penambahan TKA tergantung dari kontruksi perusahaan apakah ada pekerjaan baru atau penambahan gedung baru yang mengharuskan menggunakan tenaga ahli. Karena pelaksanaan pekerjaan harus mengandalkan tenaga ahli, sekaligus memberikan pendampingan kepada tenaga lokal.

“Keberadaan TKA disini untuk pembangunan kontruksi serta memberikan pendampingan kepada tenaga lokal kita, sehingga nantinya jika kontrak TKA sudah habis, maka pekerjaannya akan dilanjutkan oleh pekerja lokal yang sebelumnya telah mendapatkan pendampingan dari TKA. Karena TKA di Mega Industri sifatnya hanya sementara saja,” tuturnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini