2018 Pencairan DD Kabupaten Buton Menurun

332
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Alimani
Alimani

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk 83 desa se Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penurunan dari tahun 2017 lalu. Meski begitu pegurangan nilai DD pastinya belum dapat disebutkan, tapi yang jelas dibawah jumlah tahun lalu sekitar Rp 65 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Alimani, mengatakan pencairan DD tahun ini akan dipercepat dan dibagi dalam tiga tahap. Jadwal yang ditetapkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tahap satu sebanyak 20 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 40 persen.

“DD tahap satu akan mulai dicairkan dari Februari – Juni 2018. Tahap dua mulai April – Juli 2018, dan tahap tiga mulai Agustus – September 2018,”kata Alimani, temui kantor Bupati Buton Kamis (1/2/2018).

Alimani mengungkapkan, menurunnya total DD berimbas terhadap jumlah yang harus diterima setiap desa. Ada desa mendapat lebih banyak dari tahun lalu, dan ada pula justru menurun. Kriteria dan klasifikasi setiap desa yang menentukan naik dan turunnya DD.

“Tahun ini selain dana desa kita menurun, setiap desa juga ada yang menerima lebih banyak, ada juga justru menerima kurang. Cara pembagianya tergantung dari kriteria dan klasifikasi yang ditetapkan kementerian,”jelasnya.

Desa paling banyak mendapat DD tahun ini, yakni Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, sebanyak Rp 1 miliar lebih. Sedangkan paling sedikit Desa Waondo Wolio, Kecamatan Kapontori, sebanyak Rp 500 juta lebih. Selebihnya rata-rata berkisar enam sampai delapan ratus juta.

Adapun prioritas penggunaannya, tidak akan jauh berbeda dari tahun lalu. Tetap mengacu pada skala prioritas dan kebutuhan setiap desa. Hanya saja, ada penekanan dari pusat bahwa 30 persen DD yang masuk ke desa harus dijadikan upah (HOK) masyarakat.

“Ini sesuai penekanan dari pusat bahwa 30 persen dana desa itu harus dijadikan upah penghasilan masyarakat di desa itu sendiri. Seperti untuk HOK nya,” tandas Alimani. (B)

 


Reporter: Nanang Suparman
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini