2019, Aparat Pemdes Bombana Digaji Non-Tunai

Bupati Bombana Tafdil
Tafdil

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan sistem penggajian non-tunai bagi Kepala Desa (Kades) bersama aparatnya layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Target tersebut akan mulai diterapkan pada awal Januari tahun 2019 mendatang.

Tak sekedar itu, Kades dan aparatnya di 121 desa se-Kabupaten Bombana akan diberi Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bentuk peningkatan kapasitas kinerja seluruh pemerintah desa.

“Jika program ini diterapkan, maka seluruh perangkat desa akan termotivasi dan rajin dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Bupati Bombana, Tafdil di desa Lengora beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  DPRD Hearing Pemda Bombana Soal NJOP PBB yang Naik

Secara teknis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)Bombana, Hasdin Ratta menjelaskan bahwa metode penggajian bagi aparat pemerintah desa akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni, akan ditransfer melalui rekening pribadi setiap Kades dan perangkat desa.

“Cara ini kami akui sangat baik untuk mereka (Kades dan aparatnya). Khususnya bagi penggajian secara non-tunai. Sebab tidak ada lagi peluang bagi siapapun untuk memotong serta tidak ada lagi alasan untuk malas bekerja,” kata Hasdin Ratta di Rumbia, Selasa (23/10/2018).

Selanjutnya, untuk penerapan Tukin tersebut akan diberikan sesuai capaian kinerjanya. Artinya, kepala desa dan aparatnya harus mampu mengikuti mekanisme kerja sesuai peraturan yang ada, baik peraturan Desa (Perdes) maupun kebijakan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Pemkab Bombana Umumkan 457 Mahasiswa Penerima Beasiswa Gembira Cerdas

“Untuk tunjangan Kades ditarget Rp.500.000 pe rbulannya. Sementara Sekretaris Sesa sebesar Rp.275.000 pe rbulan, Kader Desa akan senilai Rp.250.000 pe rbulan,” urainya.

Karena itu, ia menekankan kepada seluruh Kades dan Kadernya agar mulai saat ini wajib memiliki rekening. Sebab, kedepannya sistem keuangan pemerintahan akan terintegrasi ke sistem online dan non-tunai. (A)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini