ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Daftar pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka sebanyak 130 orang.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Kolaka, Hasimin mengatakan, jumlah pensiunan di Bumi Mekongga itu merupakan daftar (listing) pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk batas usia pensiun sepanjang tahun 2019 ini.
Ia menuturkan, pensiunan tahun ini selain merupakan pegawai negeri sipil yang memang sudah memasuki batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh BKN RI, juga terdapat PNS yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Ada tiga orang yang mengundurkan diri sebagai PNS atas permintaan sendiri,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
Kata dia, pensiunan PNS tahun ini kebanyakan dari profesi guru, sekiranya 40 persen dari jumlah tersebut. Merujuk pada penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin, kuota penerimaan tidak menutupi jumlah pensiunan. Sebab, prinsip penerimaan CPNS maupun PPPK kali ini menggunakan sistem zero growth (pengusulan tidak melebihi jumlah pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, dan meninggal dunia).
Sehingga, pihaknya melakukan penerimaan berdasarkan pemetaan jabatan sesuai fungsi dan tugas pokok yang dibutuhkan di Kolaka.
“Jumlah PNS kita konstan (tetap). Artinya kita menutup saja yang kurang, jadi pensium, ganti, pensiun, ganti, begitu seterusnya. Kita analisis menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Untuk diketahui, bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan pensiun usia 58 tahun.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun usia 60. Sedangkan, bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama pensiun usia 65 tahun. (b)