Kejati Sultra Diberi SKK untuk Tagih Tiga Perusahaan Tambang yang Menunggak Pajak

Kejati Sultra Diberi SKK untuk Tagih Tiga Perusahaan Tambang yang Menunggak Pajak
Ramadani

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penagihan terhadap tiga perusahaan tambang yang menunggak pajak.

Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dengan tunggakan Rp26,3 miliar. Kemudian PT Adhi Kartiko Pratama dengan tunggakan Rp97,4 juta dan PT Pernick Sultra dengan tunggakan Rp23,5 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin mengatakan, dari ketiga perusahaan tersebut, baru PT Adhi Kartiko Pratama yang telah mengembalikan tunggakan pajak dan sudah disetorkan ke kas daerah.

“Pajak tersebut hanya bersumber dari pajak air permukaan. Untuk menindak dan menagih para perusahaan tambang yang menunggak pajak, pemprov meminta bantuan kejaksaan melalui SKK,” ungkapnya di Kendari pada Rabu (27/9/2023).

Ia menyebut bahwa SKK yang diberi ke kejaksaan tersebut baru 3 perusahaan itu. Sisanya sementara dikirimkan dan dihitung kembali agar saat dikirim datanya sudah benar-benar valid.

Perusahaan pertambangan yang ada di Sultra sampai saya ini tercatat sebanyak 198 perusahaan. Sementara yang menunggak sekitar 67 perusahaan yang jika ditotal jumlah nominal pajak yang tertunggak kurang lebih Rp31 miliar dari gabungan perusahaan tambang, industri perkebunan dan PDAM.

Kasdatun Kejaksaan Tinggi Sultra Ramadani mengatakan, beberapa waktu lalu PT VDNI juga sudah melakukan progres pembayaran sebesar Rp9 miliar lebih. Kata dia, ini merupakan bukti adanya kepatuhan dalam membayar pajak.

“SKK ini sebagai bentuk pendekatan secara nonlitigasi yang diharapkan adanya itikad baik dari para perusahaan untuk terus melakukan upaya kepatuhannya,” ucap Ramadani.

Lanjutnya, adanya perusahaan yang membayar penunggakan pajak diharapkan dapat diikuti oleh perusahaan lainnya sehingga sangat bagus bagi iklim dunia usaha yang ada di Sultra. Sebab pembayaran pajak ini merupakan bentuk kontribusi bagi Sultra melalui APBD.

Dalam menjalankan SKK, Kejati Sultra melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang menunggak pajak sesuai dengan tahapan formalitas yaitu dari segi panggilan 1, 2 dan 3 dan sebagainya secara formal yang dilakukan atas persetujuan dari pemberi kuasa.

“Apakah itu nantinya berlanjut kepada tahap yang sifatnya litigasi atau proses persidangan, itu nanti tergantung kebijakan dari pada pemberi dalam hal ini stakeholder kepada kami para JPN,” tuturnya. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini