211 Pasutri di Kendari Ikuti Isbat Nikah Gratis

211 Pasutri di Kendari Ikuti Isbat Nikah Gratis

211 Pasutri di Kendari Ikuti Isbat Nikah Gratis ISBAT NIKAH – Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memberikan buku nikah secara simbolis kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah yang mengikuti sidang isbat nikah di Aula Bertaqwa Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (15/11 2017). Prosesi ini diikuti oleh sebanyak 211 pasutri. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 211 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah mengikuti sidang isbat gratis. Prosesi itu dilakukan di Aula Bertaqwa Kantor Wali Kota Kendari dan dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (15/11/2017).

Prosesi sidang isbat ini berjalan hikmat dan khusyuk. Secara bergantian pasutri bersama wali dan saksi melakukan sidang dihadapan hakim dari Pengadilan Agama Kelas I A Kendari.

Ketua Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Samsuri mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Pengadilan Agama Kelas I A Kendari dan Kanwil Kemenag Kota Kendari.

Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat memenuhi haknya untuk tercatat pernikahanya oleh negara.

“Kita ingin membantu masyarakat Kota Kendari yang telah lama menikah dan sah menurut agama Islam, namun karena satu dan lain hal, pernikahannya tidak tercatat di KUA kecamatan yang akibatnya anak yang dilahirkannya tidak dapat memperoleh akte kelahiran. Kita juga memberitahukan jika memiliki catatan pernikahan secara negara itu penting,” ujarnya.

Lanjutnya, sidang isbat ini dilakukan selama dua hari yakni, Rabu dan Kamis. Jumlah pasutri mengikuti sidang isbat hari ini sebanyak 100 pasang, sementara sisanya akan dilanjutkan Kamis.

Samsuri menambahkan, pasutri tertua yang mengikuti sidang isbat ini yakni pasangan Kabir bin Lauka (63) dan Suwarti (62) warga Kecamatan Baruga, yang menikah pada tahun 1975. Sementara pasutri termuda adalah pasangan Muh. Indra Rustam (17) dan Faradila Rahma (16) warga Kecamatan Baruga, yang menikah pada tahun 2015 lalu.

Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, buku nikah adalah hulu dari administrasi kependudukan. Sehingga dengan adanya sidang isbat nikah ini, sebagian masyarakat bisa dipulihkan hak-hak administrasinya.

Dikatakan, dengan adanya sidang isbat hari ini, diharapkan masyarakat yang terkendala secara finansial termaksud yang tidak paham arti pentingnya buku nikah, bisa dimudahkan dan bisa dipahamkan.

“Jadi dengan adanya buku nikah, anak-anaknya bisa dapat akte kelahiran yang sebelumnya tidak bisa, dengan itu juga mereka bisa mengurus kartu keluarga dan KTP,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, isbat nikah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Kendari dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun selanjutnya.

Sementara itu, Kabir, pasutri tertua yang mengikuti sidang isbat ini mengaku senang dengan adanya isbat nikah yang dilaksanakan hari ini.

Pasutri yang sudah dikarunia dua anak dan 10 cucu ini mengatakan, dirinya mengetahui isbat nikah ini dari teman. Dikatakan karena sudah membangun rumah tangga selama 43 tahun, tapi belum memiliki buku nikah, maka ia berinisiatif mengikuti program yang diadakan pemerintah itu.

“Karena sudah lama menikah belum ada buku nikah, akhirnya saya mengikuti program ini. Dulu sebenarnya pas menikah sudah membayar untuk urus buku nikah, tapi sampai sekarang tidak pernah dapat buku nikah. Tapi dengan adanya program ini kami senang karena sudah bisa mendapatkan buku nikah, dan hak-hak administrasi kami sudah bisa terpenuhi, seperti sudah bisa membuat KTP,” tukasnya.

Pada kesempatan ini, selain dilaksanakan sidang isbat nikah bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah, juga diterbitkan 327 lembar akte kelahiran, sesuai dengan jumlah formulir yang diambil oleh pemohon atau peserta isbat nikah. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini