RAPAT– Rapat monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, Kamis (8/6/2017). (Foto Istimewa)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari La Uno mengatakan ada 22 perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menunggak iuaran sebesar Rp 2 miliar.
Hal itu terungkap dalam kegiatan rapat evaluasi kerjasama pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di salah satu rumah makan di Kota Kendari, Kamis (8/6/2017).
“Belum dibayarkannya iuran oleh perusahaan tentu saja merugikan karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut,” kata La Uno.
Untunganya, data 22 perusahaan swasta dan badan usaha milik daerah baik itu berskala menengah dan besar yang bergerak di bidang jasa, perdagangan, percetakan, furniture, kontraktor, notaris dan lainnya tersebut telah diserahkan kepada Kejati Sultra sejak Januari 2017 lalu untuk ditindaklanjuti.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra Kamari mengatakan dari 22 perusahaan yang telah diserahkan itu telah ditindaklanjuti dengan cara melakukan kunjungan bersama dengan pertugas BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepada perusahaan-perusahaan yang di SKK telah menghasilkan komitmen-komitmen dimana sejumlah perusahaan bersedia membayar tunggakan iuran, walaupun belum semua,” kata Kamari.
Alhasil hal tersebut berdampak positif dimana per 31 Mei 2017 realisasi piutang iuran telah mencapai 42%, dan pencapaian ini dijelaskan La Uno adalah pencapaian yang baik dan diharapkan dapat terus bertambah, sehingga seluruh hak karyawan dapat terpenuhi.
“Untuk data-data nama pasti perusahaan kami tidak dapat sampaikan dengan detail karena sifatnya rahasia dan itu merupakan prosedur dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup La Uno. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati