2.214 PNS yang Pindah ke Mubar Terancam Tidak Digaji, Ini Masalahnya

Disisi lain, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada menyatakan pihaknya hanya menganggarkan penggajian untuk PNS yang otomatis berkantor di Mubar pasca pemekaran wilayah.

Disisi lain, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada menyatakan pihaknya hanya menganggarkan penggajian untuk PNS yang otomatis berkantor di Mubar pasca pemekaran wilayah.

“Kami sudah melakukan penyerahan PNS per 26 Desember 2014 lalu. Tentu saja kami tidak akan menggaji mereka yang sudah kami keluarkan dan di-SK-kan ke sana (Mubar),” tegas Bupati Muna LM. Baharuddin di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Menurut orang nomor satu di Muna itu, seiring dengan penyerahan PNS itu, pihaknya juga tidak lagi memasukan anggaran penggajian mereka dalam APBD yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sebab, dana tersebut sudah masuk ke dalam DAU Mubar senilai Rp 200 miliar lebih.

Sebelumnya, Pjs. Bupati Mubar LM. Rajiun Tumada membantah jika telah terjadi penyerahan PNS dari Muna ke Mubar. Menanggapi hal itu, Baharuddin menuturkan secara kronologis permasalahan sehingga penyerahan secara resmi itu batal terwujud.

“Saya tetap beranggapan bahwa sudah ada penyerahan PNS dari Muna ke Mubar, kendati prosesnya tidak dilakukan secara seremonial antara dua pimpinan daerah akibat padatnya kegiatan antara saya dan Pak Rajiun,” jelas Baharuddin.

Penyerahan PNS, lanjut Baharuddin, sejatinya dijadwalkan pada 26 Desember lalu, setelah pada 25 Desember, dirapatkan bersama Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Muna. Namun penyerahan batal dilaksanakan, sebab Rajiun tidak berada di Muna.

“Malamnya saya telepon Pj Bupati Mubar. Katanya, dia akan segera balik ke Kendari sebab dia hanya datang Natal untuk sowan kemana-mana,” urainya.

Agar tidak terjadi polemik dan desakan penyerahan PNS, pihak Pemkab Muna langsung menyerahkan daftar PNS yang mau dipindahkan ke Mubar secara tertulis. Bupati mengakui surat tersebut diserahkan kepada Zakaruddin Saga, pegawai yang masih berstatus PNS Pemkab Muna.

Soal mengapa diserahkan ke mantan Plt Sekda Muna era Ridwan Bae itu, sebab Zakaruddin sudah aktif di Mubar kendati masih berstatus PNS Muna. Oleh karena itu, Baharuddin meminta agar persoalan tersebut tidak dipolemikkan.

Demikian pula dengan penyerahan personil CPNS. Baharuddin menegaskan bahwa penyerahannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Menurutnya, pihaknya sudah berkonsultasi ke ke BAKN, dan menyatakan hal itu tidak ada masalah.

Sebelumnya, Rajiun menyatakan, Pemkab Mubar hanya menyediakan dana talangan bagi personil PNS yang secara otomatis ada di wilayah Mubar. Untuk yang pindah ke Mubar terancam tidak akan digaji dalam APBD Mubar.

“PNS yang secara otomatis ada di Mubar jangan khawatir, karena saya sudah menyediakan dana talangan untuk penggajiannya, yang terancam ini adalah PNS yang baru mau masuk,” terangnya.

Mantan kasat Pol PP Pemprov Sultra itu juga menegaskan, penolakannya terhadap 2.214 personil pegawai yang diserahkan ke Mubar. Rajiun beralasan, penyerahan dilakukan hanya terjadi antara Pemkab Muna dengan Zakaruddin Saga (PNS Muna) dan penyerahannya dilakukan tidak sesuai aturan, karena menyerahkan ratusan CPNS K2.(*/Arl)