257 Usulan Kebutuhan ASN di Muna Barat Telah Disetujui KemenPAN-RB

Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengusulkan kebutuhan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 sebanyak 257 orang.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Mubar, Bahri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (16/9/2022). Kata dia, sebanyak 257 usulan kebutuhan ASN di Mubar telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Alhamdulillah, usulan kebutuhan pengadaan ASN kita sebanyak 257 orang telah disetujui KemenPAN-RB. 257 orang meliputi formasi umum (tenaga teknis) sebanyak 34 orang, tenaga kesehatan sebanyak 99 orang dan tenaga guru sebanyak 124 orang,” kata Bahri.

Direktur Perencana Keuangan Daerah, Kemendagri ini mengatakan dengan disetujuinya usulan pengadaan ASN tahun 2022, selanjutnya akan direncanakan pada minggu ketiga atau keempat bulan September 2022 sudah mulai dijadwalkan untuk persiapan proses penerimaan tes PPPK dengan menunggu panggilan untuk rapat koordinasi petunjuk teknis dari Panselnas.

“Kita bersyukur dan memberi apresiasi atas disetujuinya usulan formasi PPPK oleh KemenPAN-RB. Kita mengimbau kepada masyarakat Mubar dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti atau melakukan pendaftaran pengadaan PPPK ini,” ungkapnya.

Bahri berharap dengan disetujuinya usulan pengadaan ASN di Mubar oleh KemenPAN-RB dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus memberikan kesempatan bagi warga Muna Barat untuk menjadi abdi negara dan sekaligus dapat menutupi kebutuhan tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan yang merupakan pelayanan dasar wajib sebagai komitmen Pemda dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Untuk seleksi CPNS dan PPPK nanti kita akan laksanakan secara transparan dan terbuka. Kita juga sudah melakukan perhitungan anggaran gaji setiap bulan untuk 257 orang sebesar Rp842.813.200,- atau sebesar Rp10.113.758.400,-. Gaji meraka ini dialokasikan melalui APBD Kabupaten Muna Barat (Mubar),” jelasnya. (B)


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini