ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka menjadwalkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan pada Sabtu, 27 April 2019.
Sekretaris KPU Kolaka Idham Hindardi mengatakan, PSU dilaksanakan di TPS 1 Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Kata dia, pemilih di TPS tersebut bakal mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kemudian di TPS 14 Laloeha, Kecamatan Kolaka, pemilih akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dapil 1. Selanjutnya, TPS 5 di Sakuli, Kecamatan Latambaga mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
(Baca Juga : KPU Sultra Sebut Rekomendasi PSU di 49 TPS Tidak Wajib Dilakukan)
Pemilihan ulang juga akan digelar di TPS 4 Sabiano, Kecamatan Wundulako. Di sana pemilih bakal mengulang pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2. Lalu ada di TPS 6 Pesouha, Kecamatan Pomalaa yang akan melaksanakan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2.
Dan, TPS 1 Ranomentaa, Kecamatan Toari akan melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Idham mengatakan pelaksanaan PSU ini berdasarkan rekomendasi panitia pengawas kecamatan setelah usainya pemilihan 17 April 2019 lalu.
“Awalnya ada sembilan TPS yang seharusnya PSU, namun setelah dilakukan pengkajian hanya enam yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” jelas Idham ditemui di Kantor KPU Kolaka, Senin (22/4/2019).
(Baca Juga : 41 TPS Direkomendasikan PSU, KPU Sultra Terkendala Surat Suara)
Perihal kesiapan logistik, ia menuturkan Ketua KPUD Kolaka bersama pihak keamanan yang langsung menjemput kebutuhan logistik yakni surat suara yang dibutuhkan untuk PSU nanti ke penyedia jasa di Surabaya. Sementara kotak suara pihaknya meminjam di Kolaka Timur sebanyak 17 buah.
“Selain surat suara dan tinta, logistik lainnya sudah aman masih ada sisa kemarin. Kalau sudah ada semua, kita bakal distribusikan ke enam TPS tersebut,” tambahnya
Idham menyebutkan, pemilih pada pelaksananaan PSU di enam TPS nanti di perkirakan seribuan lebih. Ia tidak menghafal jumlah pastinya, namun bila dilihat dari kebutuhan surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 1.096 surat suara untuk lima tempat pemungutan suara.
“Dari enam TPS itu, lima TPS akan melaksanakan pemilihan ulang presiden dan wakil presiden. Tiap TPS kan beda-beda,” pungkasnya. (a)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati