27 Juli MK Putuskan Pilkada Muna, KPU Siap Kalau Ada PSU Jilid 3

Hidayatullah, kpu sultra
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pengucapan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 sudah diagendakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam situs resminya MK akan melaksanakan sidang putusan Rabu, 27 Juli 2016 tepat pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara 120/PHP.BUP-XIV/2016.

Hidayatullah, kpu sultra
Hidayatullah

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan, KPU siap melaksanakan apapun putusan MK. Seburuk apapun putusan MK harus dapat diterima oleh semua pihak dan tidak ada lagi gugatan baru.

Putusan MK nantinya bersifat mengikat sehingga tidak dapat dibantah oleh KPU maupun pasangan calon (paslon). Kata Dayat (sapaan akrab Hidayatullah), dirinya tidak dapat menebak apa isi putusan tersebut dan tidak memiliki harapan apapun karena semuanya tergantung MK.

“Kita belum tahu, nanti kita lihat amar putusannya. Kalau ada putusan itu (PSU jilid 3) terserah saja tetap kita laksanakan,” kata Dayat di Kendari, Minggu (24/7/2016) malam.

BACA JUGA :  Jaga Stabilitas PSU Muna, Pj Bupati Batalkan Semua Kegiatan di Marobo

Selama ini KPU telah melaksanakannya tugasnya dan telah menyampaikan laporan di MK termasuk laporan pelaksanaan PSU Muna jilid 2. Kata Dayat, dalam laporan KPU di MK telah dijelaskan bahwa PSU Jilid 2 pada 19 Juni 2016 telah berlangsung sebagaimana mestinya dan tidak ada masalah.

Kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna sendiri terdiri dari 3 paslon yakni paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).

Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu, digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.

BACA JUGA :  FOTO : Suasana Pemungutan Suara Ulang di Muna

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU) Rumah Kita unggul 93 suara.

Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1.

PSU ulang atau PSU jilid 2 tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat Rumah Kita unggul dengan  selisih 33 suara. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini