Lahan tersebut masuk dalam program pemerintah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yanjg dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel. Sebanyak 2.700 bidang tanah tersebut tersebar
Lahan tersebut masuk dalam program pemerintah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yanjg dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel. Sebanyak 2.700 bidang tanah tersebut tersebar di 40 desa se-Konsel.
Hingga akhir Maret ini, BPN Konsel telah mencetak sedikitnya 300 sertifikat yang mayoritas bagi lahan yang ada di wilayah Kecamatan landono. Kecamatan ini merupakan daerah dengan program Prona terbesar di Konsel yang mencapai 350 bidang.
Pada bulan April kami rencanakan menuntaskan 1.000 bidang yang ada di seluruh kecamatan. Terbanyak Kecamatan Landono 350 sertifikat, lalu Kecamatan Andoolo berjumlah 300 bidang, kata Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Konsel Muhammad Rahman saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (31/1/2015).
Tahun ini, program nasional untuk wilayah Konsel mengalami penurunan. Tahun 2014 lalu, Konsel mendapat jatah 3.500 sertifikat tanah. Tapi tahun 2015 ini hanya 2.700 bidang. Padahal, pemohon mencapai 4.000-an bidang.
Rahman mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam menetapkan penerima Prona. Mereka yang telah mendapatkan program Prona tidak lagi berhak lagi mengajukan permohonan untuk bidang tanah yang lain.
Jumlah sertifikat yang diberikan juga sangat tergantung dari sikap proaktoif warga bersama dengan kepala desa masing-masing. Jika lahan yang diajukan itu belum lengkap berkasnya sebagai prasyarat memperoleh sertifikat, maka kepala desa akan dihubungi untuk menyampaikan ke warganya.
Jika kepala desa yang bersangkutan kurang respon, maka lahan yang belum lengkap berkasnya itu tidak akan disertifikatkan. Berkas yang dibutuhkan cukup sederhana, yakni KTP pemilik tanah dan bukti kepemilikan tanah tersebut. Dokumen ini akan dilengkapi dengan dokumen pengukuran lahan.(*/efan)