3 Komisioner KPU Konut Dilapor Lakukan Kampanye Terselubung

59
Alat peraga sosialisasi (APS) yang diadakan KPU Konut diduga ada misi terselubung. Mumu/ZONASULTRA.COM
Alat peraga sosialisasi (APS) yang diadakan KPU Konut diduga ada misi terselubung. Mumu/ZONASULTRA.COM
Alat peraga sosialisasi (APS) yang diadakan KPU Konut diduga ada misi terselubung. (Mumu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), belum selesai dilaksanakan. Namun, Isu tak sedap mulai menerpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Independensi lembaga penyelenggara pemilu ini dipertanyakan. Pasalnya, 3 komisioner KPU Konut yang terdiri dari Perdin, Muharam dan Masmudin diduga melakukan pelanggaran saat sosialisasi “Ayo Memilih” yang dilakukan di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo. Mereka menggunakan alat peraga sosialisasi (APS), dengan tanda gambar paku hanya pada salah satu pasangan calon (Paslon).

Anggota Panwaslu Konut  Rajidan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut yang menurutnya telah dilaporkan oleh masyarakat. Namun, pihaknya belum dapat memastikan dugaan tersebut masuk kategori pelanggaran.

“Yang dilaporkan itu saat KPU Konut melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan yang dilakukan di Desa Boenaga, tepatnya 27 November. Sekarang kami masih dalami bentuk pelanggarannya,” ujar Rajidan, Kamis (3/12/2015).

Dikatakannya, pokok persoalan dugaan pelanggaran tersebut adalah alat peraga sosialisasi yang diperlihatkan oleh KPU terdapat tanda gambar paku hanya berada tepat di nomor urut salah satu paslon. Sedangkan pada pasangan lain tak memiliki tanda gambar yang dimaksud.

Lebih lanjut Rajidan mengatakan, jika saat ini Panwaslu Konut sendiri masih membutuhkan waktu 5 hari sejak laporan tersebut masuk. Namun, dugaan pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilajutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika terbukti.

“Jika dugaan pelanggaran pilkada terbukti kuat dengan fungsi mereka sebagai penyelenggara (KPU) maka panwaslu akan menindaklanjutinya ke DKPP. Nantinya DKPP yang menentukan salah atau tidak karena masalah independensi menjadi ranah DKPP,” pungkasnya.

 

Penulis: Murtaidin

Editor: Nursadah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini