ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara berhasil menangkap 3 orang pelaku perampokan di rumah toko (Ruko) milik AR pada Sabtu (26/4/2020) pukul 21:00 WITA yang dilakukan oleh 6 orang. Dalam melancarkan aksinya ke enam pelaku perampokan itu menggunakan penutup wajah serta memegang senjata tajam.
Kapolres Buton Utara (Butur), AKBP Wasis Santoso dalam konferensi Pers yang digelar, Kamis (30/4/2020) menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara. Para pelaku menyekap pemilik ruko bersama tiga orang anaknya, kemudian mengambil semua barang berharga dalam ruko itu.
” Tiga orang diantaranya berhasil di amankan Satreskrim Polres Buton utara (Butur), sedangkan tiga lainnya masih buron tapi kami sudah kantongi identitasnya,” ungkap Wasis di hadapan awak media, Kamis ( 30/4/2020).
Lebih lanjut Wasis menerangkan para tersangka melakukan aksinya dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ke enam pelaku merupakan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
“Uang tunai tujuh juta rupiah yang ada di laci meja dibawa para pelaku,” ujarnya.
Demi melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil serta 1 unit sepeda motor.
“Taksiran kerugian mencapai empat puluh juta rupiah” terang wasis.
Kasatreskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menambahkan, berdasarkan laporan korban bahwa setelah mereka melakukan perampokan, ke enam pelaku melarikan diri menuju arah Desa Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara dengan menggunakan mobil jenis avanza warna putih.
“Dari keterangan tersebut saya bersama tim gabungan dari unit Buser dan unit intel melakukan pengejaran, dan tepat jam 12 malam kami menemukan mobil para pelaku di hutan sekitar desa Lamoahi. Lokasi penangkapan di jalan poros desa lamoahi kecamatan Kulisusu Utara,” tambahnya.
Dari tangan 3 tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti berupa satu buah ATM Link, cincin emas, handphone, beberapa karung beras, satu buah laptop serta berbagai jenis rokok dalam jumlah banyak.
Para pelaku bernisial AB, NZ, YN. Mereja dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (b)
Penulis : M5
Editor : Kiki