3 PNS di Mubar Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden

3 PNS di Mubar Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden
Penghargaan - Pj Bupati Mubar, Bahri saat menyerahkan penghargaan satyalancana karya satya kepada 3 ASN lingkup Pemkab Mubar, yang dilaksanakan di lapangan sepakbola Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Rabu (17/8/2022). (Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Tiga orang Pegawai Sipil Negara (PNS) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo.

Penghargaan ini diberikan usai pelaksanaan upacara HUT RI ke 77 tahun, yang dilaksanakan di lapangan sepakbola Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Rabu (17/8/2022).

Penghargaan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor : 104/TK/Tahun 2021 yang diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.

“Saya ucapkan selamat kepada ASN Pemkab Mubar yang menerima penghargaan satyalancana karya satya dari Presiden RI. Penghargaan ini diberikan kepada ASN atas dharma baktinya yang telah berkerja dengan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus paling singkat 30 tahun,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri usai upacara HUT RI.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah ini berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mubar untuk terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun nama – nama yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah :

La Utu, jabatan Kasubbid Dokumentasi dan Informasi, BKPSDM Mubar, penerima satyalancana karya satya 10 tahun.

La Ente, jabatan Kepala SMPN 2 Tiworo Selatan, penerima satyalancana karya satya 20 tahun.

Harun, jabatan Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, penerima satyalancana karya satya 30 tahun. (B)


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini