30 Perusahaan Tambang di Konut Kantongi Izin CnC

729
Ketua Komisi B DPRD Konut, Makmur
Makmur

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dari 104 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Utara, baru sekitar 30 perusahaan yang mengantongi sertifikasi clean and clear (CnC) untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Komisi B DPRD Konut, Makmur
Makmur

Ketua Komisi B DPRD Konut, Makmur mengatakan, data 30 pemegang CnC adalah hasil dari konsultasi yang dilakukan komisinya di Kementerian ESDM. Angka tersebut terbilang cukup sedikit dari total IUP yang ada di Konawe Utara yakni sekitar 104 IUP.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Lanjut Makmur, sesungguhnya pengurusan izin CnC adalah kewenangan pemerintah daerah untuk mengusulkan ke Kementerian ESDM dan pengusulan tersebut telah selesai dilakukan.

“Sampai awal 2018 ini baru sekitar 30 perusahaan tambang nikel yang kantongi CnC. Itu kewajiban perusahaan yang sudah menjual ore nikel, yang belum ada CnC nya secara aturan tidak bisa menjual,” ujar Makmur, Selasa (9/1/2018).

Politisi PAN ini menambahkan, meski kewenangan sektor pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, dirinya bertanggungjawab mempertanyakan hal tersebut. Mengingat para pengusaha tambang nikel berada di wilayah Konawe Utara.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kita dilema sebenarnya, tapi kita punya wilayah. Jadi kita berhak mempertanyakannya sebagai langkah pengawasan. Nanti kita tinjau lapangan semua perusahaan, kalau kita dapatkan kita laporkan. Karena jika tidak punya CnC kan ilegal,” tukasnya. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini