ZONASULTRA.COM, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merilis jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Total ada 305 bacaleg dari 16 partai politik yang akan memperebutkan 20 kursi di DPRD Konkep.
Komisioner KPU Konkep Badran mengatakan, jumlah tersebut bisa saja berkurang jika ada bacaleg yang tidak melengkapi kekurangan berkas pada tahapan seleksi lanjutan pada 22 Juli hingga 31 Juli 2018.
“Jika ada yang tidak melengkapi berkas di masa perbaikan, maka dianggap gugur dan tidak bisa dituangkan dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS),” kata Badran di Langara, Jumat (20/7/2018).
Ketua Divisi Teknis dan Parmas KPU Konkep ini menambahkan, masa penyusunan DCS akan dilakukan pasca verifikasi hasil perbaikan berdasarkan dokumen yang masuk pada 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018 mendatang.
“Sekarang masih bakal calon, jadi tahapan calon sementara itu 8 Agustus sampai 12 Agustus. Mungkin kami akan ambil tanggal di tengah, kalau tidak di tanggal 10, paling terlambat di tanggal 11 Agustus kami tetapkan DCS,” ujarnya.
Tahapan perbaikan pasca pengumuman DCS tentu masih terbuka jika calon tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun adanya tanggapan terkait adanya calon tidak memenuhi syarat dimasukkan dalam DCS.
“Tanggapan masyarakat ini apakah yang bersangkutan adalah terpidana korupsi, kemudian yang kedua dia pelaku kejahatan seksual, kemudian tindak pidana narkoba,” katanya.
Pihaknya berencana menjadwalkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 22 September. Dalam tahapan, penetapannya tertanggal 21 sampai 23 september 2018. (B)