JADWAL SIDANG – Jadwal sidang pengucapan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bombana 2017. Sidang akan digelar Mahkmah Konstitusi (MK) pada 31 Juli 2017. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id.)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 31 Juli 2017 pukul 14.00 WIB di Gedung MK Jakarta. Hal itu diumumkan MK dalam situs resminya mahkamahkonstitusi.go.id.
Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan sudah mengetahui jadwal pengucapan putusan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati Kasra Jaru Munara-Man Arfah tersebut. Namun belum ada pemberitahuan resmi dari MK kepada KPU Bombana.
“Kita belum tahu bagaimana putusannya, semua tergantung MK. Tapi kalau keyakinan kami itu akan jadi putusan akhir dan tidak lagi PSU (pemungutan suara ulang),” ujar Arisman melalui telepon selulernya, Selasa (25/7/2017).
KPU Bombana sedemikian optimis karena PSU 7 TPS yang digelar sebelumnya sudah sesuai prosedur yang ada. Apalagi, pada saat perhitungan atau rekapitulasi hasil PSU tidak ada yang komplain dari tingkat bawah (TPS) sampai tingkat atas (KPU Bombana).
(Berita Terkait : MK Gelar Sidang Laporan Pelaksanaan PSU Bombana)
Lanjut Arisman, memang sempat terjadi penundaan PSU di salah satu TPS dari 7 TPS yang di-PSU-kan namun itu tidak jadi masalah karena tidak melewati batas waktu putusan MK. Isi pengucapan putusan MK nantinya pada 31 Juli 2017 siap ditindaklanjuti KPU Bombana.
Sebagai informasi, 6 TPS yang sukses diPSU-kan oleh KPU Bombana pada 7 Juni 2017 yakni TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Hukaea, TPS 1 Lantari, TPS 1 Larete, dan TPS 2 Marampuka, dan TPS 1 Lemo. Sementara satu TPS lainnya yang ada di Desa Lamoare terpaksa ditunda dan PSU sukses dilaksanakan pada 10 Juni 2017.
Perolehan suara PSU di 7 TPS tersebut yakni paslon bupati Tafdil-Johan berhasil unggul dengan perolehan suara 1.046 sedangkan Kasra Jaru Munara- Man Arfah 1.016. Total selisihnya 30 suara. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati