ZONASULTRA.COM, UNAAHA – 329 petugas pengawas desa dan kelurahan se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik oleh Ketua Panwas Konawe, di salah satu hotel di Unaaha.
Usai mengambil sumpah janji para pengawas pemilu ini, Ketua Panwas Konawe, Sabda meminta agar penyelenggara yang baru resmi mengemban amanah negara dapat menjaga integritas. Ia juga menekankan untuk tidak menerima apapun yang diberikan oknum-oknum yang berniat merusak tatanan demokrasi.
“Kalau masyarakat biasa melakukan pelanggaran pemilu di hukum 3 bulan penjara, maka penyelenggara khususnya pengawas desa dan kelurahan di ancam hukuman selama satu tahun penjara,” kata Sabda usai mengambil sumpah, di salah satu hotel di Unaaha, Kamis (18/01/2018).
Sabda mengaku jika panwas desa dan kelurahan merupakan penentu kesuksesan proses pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi dihelat, karena mereka (panwas desa dan kelurahan) adalah ujung tombak dalam mengawal dan mengawasi proses pesta demokrasi lima tahunan ini.
Di tempat yang sama, Sekertaris Daerah Konawe, Muhammad Ridwan Lamaroa meminta agar pengawas desa dan kelurahan dalam mengawal pesta demokrasi dapat berlaku adil dan tidak memihak kepada salah satu calon. bahkan ia juga menitipkan jika ditemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup konawe dalam politik untuk segerah ditindak dan dilaporkan kepadanya.
“Saya minta agar pangawas desa dan kelurahan ini tidak pandang bulu untuk melaporkan atau menindak jika ada ASN yang diketahui terlibat dalam politik praktis,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun awak zonasultra.id dilapangan, panwas desa dan kelurahan ini merupakan hasil dari proses seleksi yang dilakukan ditingkat kecamatan. Usai dilantik para penyelenggara pemilihan ditingkat desa ini langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang pengawasan proses Pendataan Potensi Data Pemilih (PPDP) yang akan segerah dimulai. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir