33 TKA Asal Tiongkok Bekerja Tanpa Izin di Buton

217
Dua Orang TKA di Morosi Diduga Spionase Asal Tiongkok
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Sebanyak 33 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diketahui masuk bekerja di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa mengantongi izin dari dinas tenaga kerja setempat. Para TKA ini bekerja di Desa Suandala, Kecamatan Lasalimu.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Keselamatan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton La Ode Muhammad Hidayat membenarkan bahwa para TKA itu masuk tanpa diketahui pihaknya. Meski mereka memiliki surat dokumen pendukung.

Menurut Hidayat, seharusnya perusahaan yang menaungi TKA tersebut terlebih dahulu membuat laporan keterangan wajib lapor kepada dinas tenaga kerja. Namun hingga saat ini perusahaan itu belum membuat laporannya yang merupakan syarat wajib sesuai peraturan tenaga kerja asing.

“Kita juga awalnya dapat informasi dari masyarakat, maka dari itu untuk masuknya mereka kita kurang tahu. Namun saat kita turun di lapangan hal itu benar adanya,” kata La Ode Muhammad Hidayat di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Keselamatan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton La Ode Muhammad Hidayat
La Ode Muhammad Hidayat

Dikatakan, para TKA ini memang memiliki pasport, hanya saja mereka belum melapor ke instansi terkait. “Terhadap mereka dan pihak perusahaan itu sudah kita kasih peringatan agar secepatnya melapor dan menyelesaikan surat izin masuknya,” kata dia.

Para TKA itu bekerja sebagai teknisi di pabrik pengeloaan aspal cair perusahaan Kartika Prima Abadi dengan Karsa Prima sebagai kontruksinya.

Selain mempekerjakan TKA, perusahaan tersebut juga mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk membantu membangun fisik pabriknya sebanyak 69 orang dan pekerja asal Jawa 56 orang.

“Jadi tenaga kerja asing itu mereka hanya merakit mesin dan instalansi, sedangkan untuk pekerja lokal dan asal Jawa itu untuk pembangunan fisik pabriknya,” ujarnya. (B)

 


Reporter: Nanang Suparman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini