ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari merilis sebanyak 347 pemilih dalam kondisi mengalami disabilitas akan memilih di wilayah setempat pada 17 April 2019 mendatang.
Ratusan pemilh berkebutuhan khusus itu terdiri atas penyandang tuna daksa 75 orang, tuna netra 84, tuna wicara/rungu 83, tuna grahita 41 dan disabilitas lainnya 64.
Koordinator Divisi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari La Ndolili mengatakan, para penyandang disabilitas ini akan mendapat perlakuan khusus seperti mendapat pendampingan dari keluarga untuk melakukan pencoblosan.
(Baca Juga : Bantu Penyandang Disabilitas di Pemilu 2019, HMPS Ilmu Politik UHO Bentuk Relawan)
“Asal permintaan pemilih untuk bersangkutan dan pendamping menandatangani surat pernyataan mendampingi atau C3,” ungkap La Ndolili saat ditemui di gudang logistik KPU Kota Kendari, Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Selasa (16/4/2019).
Akan tetapi, pendamping hanya boleh menuntun pemilih itu sebelum masuk ke bilik suara. Ketika pemilih ingin didampingi sampai di dalam bilik, harus didiskusikan terlebih dahulu antara petugas tempat pemungutan suara (TPS) dengan para saksi.
(Baca Juga : Gelar Patroli Pengamanan Pemilu 2019, Ali Mazi Ingatkan Masyarakat Tidak Golput)
“Bisa didampingi kecuali dia (pemilh disabilitas) tidak punya tangan dan tidak bisa melihat. Itu bisa dibantu oleh orang lain untuk mencoblos,” jelasnya.
Selain mendapat perlakuan khusus, penyandang disabilitas ini akan mendapat alat bantu khusus surat suara calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dan DPD RI. (B)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban