ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), segera melelang 35 kubik kayu tak bertuan yang ditangkap sejak tahun 2015-2016.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Tata Guna Hutan, Rahmat, Senin pagi (21/3/2016), mengatakan kayu tersebut sudah sementara diproses untuk dilelang.
Kata dia, kayu tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat. Masyarakat banyaknya kayu yang sementara tertumpuk di pengolahan (hutan) dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Ada 4 kecamatan yang sudah melapor ke kantor kami, yaitu kecamatan Uluiwoi, Uesi, Ladongi dan Aere,” ujar Rahmat.
Untuk mengantisipasi maraknya aktivitas ilegal logging adalah melakukan operasi disetiap hutan yang daerahnya dianggap rawan illeggal logging, dan juga melakukan sosialisasi di kecamatan, kelurahan dan desa.
Penulis : Jaspin
Editor : Rustam