ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 36 dari 82 terduga pelaku pembakaran 87 rumah di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada 36 orang itu dilakukan setelah meminta keterangan terhadap 82 orang, yang diamankan polisi dalam insiden kericuhan di desa di kabupaten Buton.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan penetapan tersangka itu.
Baca Juga : 100 Penyidik Akan Periksa 82 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Buton
“Iya mas, 36 pelaku pembakaran rumah di Buton sudah jadi tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata AKBP Harry kepada jurnalis Zonasultra, saat dihubungi via whatsapp, Senin (10/6/2019).
Lebih lanjut, kata Harry, 46 terduga pelaku lain dipulangkan dan berstatus wajib lapor. “Iya mas,” singkat Harry.
Dirinya tidak merinci, kapan 36 tersangka itu ditetapkan status hukumnya secara resmi. Selain itu penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka juga tidak disebutkan.
Baca Juga : 82 Terduga Pelaku Pembakaran di Buton Tiba di Polda Sultra
Polisi berpangkat dua bunga di pundak ini juga tidak menjelaskan, kapan 46 orang yang tidak menjadi tersangka itu dipulangkan ke Desa Sampuabalo, Buton.
Sebelumnya, sebanyak 82 terduga pelaku pembakaran rumah di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Buton ditangkap aparat gabung TNI-Polri saat melakukan penggerebekkan di Desa Sampuabalo, Sabtu (8/6/2019).
Selanjutnya, 82 terduga pelaku ini, langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh 100 orang penyidik gabungan. Hasil penyelidikan akan menentukan status dan peran masing-masing mereka. (a)