ZONASULTRA.COM, LANGARA – Mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Amos Demi terancam dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya sudah empat bulan, Amos melalaikan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
“Jadi dengan sangat terpaksa kami akan pecat dari pegawai negeri sipil, empat bulan ini bukan waktu yang singkat tidak menjalankan kewajiban sebagai PNS. Aturan kepegawaian kan jelas,” tegas Wakil Bupati Konkep, Andi Muhamad Lutfi disela kegiatan sosialisasi penegakkan disiplin ASN dirujab Bupati (31/10/2016) di Langara.
Muhammad Lutfi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Amos Demi.
Muhammad Lutfi juga membantah jika mantan bendahara itu dipindah tugaskan ke daerah lain.
“Sempat santer beredar jika Amos sudah dipindah tugaskan ke daerah lain itu tidak benar. Hasil kordinasi dengan mantan penjabat lama, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pindah tugas,” terangnya
Lebih lanjut dikatakan, pihak pemerintah melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait saat ini tengah melakukan identifikasi kepada beberapa pegawai yang dikabarkan telah berpindah tempat kedaerah lain.
“Itu yang saya maksud tadi, kita sementara identifikasi. Yang bersangkutan masih tercatat PNS disini, jadi setelah proses pelantikan kami lakukan kordinasi dan kata beliau tidak ada rekomendasi,” tukasnya. (B)
Reporter: Arjab Karim
Editor: Tahir Ose