4 Paslon di Sultra Gugat Hasil Pilkada di Mahkamah Konsitusi

1403
MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak empat calon bupati dan wakil bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) menggugat hasil pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember 2020.

Berdasarkan rekap pengajuan permohonan hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konsitusi (MK), empat paslon itu yakni Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran menggugat hasil Pilgub Konawe Selatan (Konsel).

Paslon nomor urut 3 ini Kalah dari kandidat petahana Surunuddin-Rasyid dengan memperoleh 73.359 suara berbanding 75.985 suara. Keduanya, hanya terpaut 2.626 suara atau 1,38 persen.

Berikutnya, Cabup-cawabup petahana Kabupaten Wakatobi Arhawi-Hardin La Omo. Paslon ini hanya mengantongi 29.901 suara, sementara paslon penantang nomor urut 2 Haliana-Ilmiati Daud dengan raihan 31.937 suara. Keduanya terpaut 2.036 angka atau 3,2 persen.

Ketiga Cabup-cawabup di Kabupaten Muna Rajiun Tumada – La Pili juga tak mau menyerah begitu saja meski terpaut 8 ribu suara dari kandidat petahana Rusman Emba – Bachrun Labuta. Secara persentase keduanya berjarak 6,7 persen.

Keempat, Cabup-cawabup asal Konawe Kepulauan Muhammad Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq. Meski di berada di posisi juru kunci, pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar dan PPP ini nekat bersengketa di MK.

Paslon nomor urut 4 ini hanya meraih 214 suara atau hanya 0,9 persen. Pasangan dengan akronim Ombak ini berjarak terlampau jauh dengan suara pasangan petahana Amrullah – Andi Muhammad Lutfi dengan raihan 12.769 suara atau selisih 42,6 persen.

Rekap pengajuan permohonan hasil Pilkada di MK itu diperbarui pada 19 Desember 2020 pukul 02.00 Wita dinihari tadi. Permohonan pengajuan akan ditutup malam ini. MK sendiri memberikan waktu 3 hari bagi paslon yang akan menggugat hasil pleno rekapitulasi KPU. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini