4 Warga Konawe Kepergok Main Judi, 2 Diantaranya ASN

407
4 Warga Konawe Kepergok Main Judi, 2 Diantaranya ASN
MAIN JUDI - Empat Warga Kecamatan Wawotobi berhasil diamankan Timsus Polres Konawe, pada Jumat (27/4/2018), mereka kepergok tengah bermain judi, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang Rp. Rp.609.000. (Foto : Dok.Polres Konawe)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Empat Warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamanakan Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polres Konawe, setelah kepergok main judi, pada Jumat (27/4/2018) sore sekitar pukul 16.30 wita.

Para pelaku yang diamankan masing-masing PK (52), MS (52), AA (46) dan HS (59). Untuk PK dan MS keduanya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang masih aktif. Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmat Zam Zam berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga, para pelaku kerap main judi hingga meresahkan warga sekitar.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Penangkapan terhadap keempat pelaku perjudian sebagaimana laporan Polisi No.Pol:LP/71/K/IV/2018/Polda sultra/Polres Konawe,” ungkap IPTU Rachmat Zam Zam dipesan Whattsup-nya, Sabtu (28/4/2018)

4 Warga Konawe Kepergok Main Judi, 2 Diantaranya ASN
Barang Bukti

Setelah memperoleh informasi adanya perjudian, pihaknya langsung mengarah ke lokasi yang dimaksud, setelah tiba ditempat, petugas langsung menggerebek rumah yang dijadikan lokasi penjudian. Para pelaku tidak bisa berkutik, mereka tidak bisa melarikan diri karena seluruh pintu keluar sudah terlebih dahulu dijaga polisi, mereka hanya bisa pasrah sat petugas meringkus mereka.

“Saat kita tangkap para pelaku masih memegang kartu yang digunakan untuk berjudi, yang kita amankan empat orang dua berstatus ASN, dan seorang lagi pensiunan ASN, dan sisanya wiraswasta,” terangnya

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa set kartu joker, dan uang tunai sebesar Rp609 ribu dengan pecahan uang Rp100 ribu dua lembar, uang Rp50 ribu enam lembar, uang Rp30 ribu tiga lembar, uang Rp5 ribu sembilan lembar dan uang 2 ribu sebanyak dua lembar.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Konawe. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini