40 Guru di Buton Ikuti Seleksi Cawas

126
40 Guru di Buton Ikuti Seleksi Cawas
SELEKSI CAWAS - Kadis Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin beserta kepala bidang Disdik Buton, saat membuka seleksi Cawas tingkat Kabupaten Buton, Selasa (24/11/2020). (M7/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dinas Pendidikan (Disdik) Buton melaksanakan seleksi subtansi bakal calon pengawas kepala sekolah (BCPS) tahun 2020 mulai Senin 23 hingga Kamis 26 November 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memaksimal kinerja lembaga pendidikan di Kabupaten Buton,

Pada pelaksaan tahun ini, Cawas yang diterima sebanyak 50 orang, dan saat ini peserta yang terdaftar sebangak 40 orang.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Usman menerangkan, sebanyak 40 Cawas akan mengikuti seleksi guna memenuhi persyaratan kompetensi pemenuhan kebutuhan pengawas pendidikan mulai tingkat TK, SD, dan SMP se Kabupaten Buton.

“40 orang Calon Pengawas (Cawas) ini, mereka akan diseleksi dengan beberapa tahapan yakni dinilai proposal tentang visi, misi perencanaan serta strategi supervisi kepengawasan,” katanya saat ditemui di tempat seleksi Cawas, Selasa (24/11/2020).

Lanjut Usman, kuota Cawas yang dibuka oleh Disdik sebanyak 50, namun pendaftar hanya 40 orang. Meskipun pendaftar tidak memenuhi kuota, para peserta akan dilakukan seleksi ketat di mana pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Solo, sebagai unit Lembaga penyelenggara Diklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Usman menerangkan, peserta seleksi belum ada jaminan untuk seluruhnya lulus, karena yang menilai para peserta langsung dari tim asesor kementerian. Di mana selesai seleksi ini masih ada tahapan selanjutnya, bagi peserta yang lulus akan mengikuti diklat di tahun 2021 mendatang.

“Pelaksaan seleksi ini bukan langsung di terima begitu saja bagi yang lulus, tapi masi ada rangkaian selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan ada yang tidak lulus seleksi pada tahap ini, karena seleksinya ketat,” terangnya.

Ia menambahkan, persyaratannya mengikuti Cawas yakni, berlatar belakang guru, atau kepala sekolah dengan pangkat minimal golongan III C, pangkat Kepegawaiannya, tetap besiknya relevan dengan pendidikan, sarjana pendidikan, SI. Persyaratan Administrasi-administrasi lainnya serperti tugas tambahan di sekolah. (b)

 


Penulis: M7
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini