41 CPNS Wakatobi Formasi 2021 Resmi Diambil Sumpahnya

41 CPNS Wakatobi Formasi 2021 Resmi Diambil Sumpahnya
PELANTIKAN PNS - Pj Sekda Kamaruddin melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah, terhadap 41 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi melakukan pengangkatan dan pengambilan sumpah, terhadap 41 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Rabu (1/3/2023).

Pengangkatan 41 orang CPNS itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Haliana Nomor 372 Tahun 2023 tentang Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka terdiri dari 33 tenaga kesehatan (Nakes) dan 8 orang lainnya merupakan tenaga teknis di sejumlah instansi di daerah setempat. Pengangkatan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Kamaruddin.

Kepada puluhan PNS yang baru diambil sumpahnya itu, Pj Sekda Kamaruddin berpesan, agar dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan supaya selalu mengedepankan etika, moralitas, kejujuran, keikhlasan, serta rasa tanggung jawab.

“Jadilah sesuatu yang positif, menjadi teladan di lingkungan kerja dan lingkungan sekitar,” harapnya.

Pj Sekda juga mengingatkan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya PNS yang cerdas, tapi berakhlak mulia juga tetap berpegang teguh dalam kewajiban sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi.

Kamaruddin juga berharap, agar dalam menjalankan tugas di tempat masing-masing supaya mereka tidak lupa membangun komunikasi maupun konsultasi kepada pimpinan ketika menghadapi kesulitan di saat menjalankan tugas, agar mendapatkan solusi.

“Jadikanlah pengabdian kita sebagai ladang amal ibadah, yakinlah bahwa apa yang dilakukan akan berdampak selaras dengan peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kompetensi. Semua itu tentu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” paparnya. (B)


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini