41 P3K di Wakatobi Terima SK Pengangkatan

1523
41 P3K di Wakatobi Terima SK Pengangkatan
FOTO BERSAMA-Sejumlah P3K melakukan sesi foto bersama Bupati Wakatobi beserta jajaran BKPSDM usai menyerahkan SK sekaligus meneken perjanjian kerja

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penyerahan SK itu berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi, Jumat, (22/7/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi Hasan menjelaskan, perjanjian kerja yang ditandatangani oleh P3K tersebut diteken selama lima tahun, namun setiap tahunnya bakal dilakukan evaluasi.

Jumlah tenaga kesehatan (Nakes) P3K tersebut berjumlah 41 orang akan menyebar ke pulau Binongko, Tomia, Kaledupa, dan Wangiwangi.

Penempatannya di dinas kesehatan (Dinkes), rumah sakit umum daerah (RSUD). Dari Dinkes disebar lagi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Puskesmas non UPTD

Kesetaraannya P3K dengan aparatur sipil negara (ASN), kata dia, pegawai ASN di dalamnya ada pegawai negeri sipil (PNS), ada P3K. Yang membedakan adalah hak-haknya.

Untuk P3K, lanjut Hasan, saat ini tidak mendapatkan hak pensiun kalau PNS dapat hak pensiun.

Hak-hak yang lain sama dengan PNS, gaji mereka setara dengan eselon II, kalau yang golongan III sebanyak Rp2,9 jutaan, sementara yang diploma III (D3) sebesar Rp2,6 jutaan.

“Harapan kita dengan adanya P3K ini akan mengisi kekosongan. Setelah ada P3K ini, pelayanan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk RSUD, Dinkes dan Puskesmas akan terlayani terkait pelayanan masyarakat dan memaksimalkan pelayanan kesehatan,” katany.

Kemudian untuk permintaan kuota P3K tahun ini, mereka masih menunggu surat secara resmi dari pusat sekitar 100 lebih, sesuai kebutuhan daerah di semua OPD.

Ia menyebut penyerahan SK ini juga akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar. (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini