ZONASULTRA.COM, KENDARI– Imbas dari adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengakibatkan 45 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) kehilangan jabatannya.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan, 45 pejabat ini berasal dari pejabat eselon II, III dan IV, dimana untuk pejabat eselon II hanya satu pejabat, sedangkan sisanya 44 pejabat berasal dari eselon III dan IV.
Sekretariat Daerah (Setda) Sultra merupakan lembaga pemerintah yang banyak kehilangan jabatan eselon III dan IV. Sebab, setiap biro akan kehilangan satu kepala bagian (kabag) yang sebelumnya berjumlah 4 kabag. Jika satu kabag dihilangkan maka jabatan yang dibawahnya akan mengikut dengan sendirinya.
Kemudian, pada staf ahli gubernur yang sebelumnya berjumlah 5 staf menjadi 3 staf ahli, namun untuk bagian staf tersebut belum ditetapkan oleh Kemendagri dan sementara proses menunggu.
Lantas dikemanakan pejabat yang kehilangan jabatan tersebut? Mantan Kabag Protokoler Pemprov Sultra ini menjelaskan jika sebagian besar pejabat itu sudah akan memasuki masa pensiun, namun ada pula yang akan dilakukan fit and proper test ulang artinya mengikuti proses pelelangan jabatan.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas usulan nomenklatur menyatakan bahwa pemerintah provinsi Sultra pada tahun 2017 memiliki 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari 26 dinas, 9 badan dan 9 biro termasuk badan penghubung.
“Jumlahnya ini turun, dibanding sebelumnya dan yang berkurang dinas, seperti RSUD Bahteramas dan RS Jiwa merupakan UPTD Kesehaatan berbentuk BLUD, dan tidak masuk lagi dalam SKPD,” ungkap Syahruddin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2016).
Dikatakan, dalam perda kelembagaan yang telah ditetapkan menekankan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2016, seluruh jabatan baru di lingkup SKPD sudah terisi oleh pejabat baru mulai dari eselon II, III, dan IV.
Untuk diketahui, perda kelembagaan merupakan rumah besar yang mengatur perangkat daerah yang baru, sedangkan untuk mengatur tugas pokok dan fugsi jabatan baru akan dilahirkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Sultra Effendi Kalimuddin mengatakan jika pergub yang mengatur tupoksi tersebut sudah disiapkan dan disusun tinggal menunggu hasil rekomendasi perda kelembagaan yang diajukan ke Kemendagri. (A*)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati