ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 46.763 hektar telah disertifikatkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Konut Suleman, Rabu (28/11/2017).
Kata dia, tanah ribuan hektar itu tersedar di 20 lokasi dan merupakan hasil pembebasan lahan yang dilakukan Pemda setempat sejak tahun 2007 lalu.
Suleman menjelaskan, biaya untuk mensertifikatkan tanah aset Pemda itu menelan anggaran hingga Rp 100 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konut.
“Sekitar Rp100 juta lebih, soalnya ini yang hasil dari mantan Kabag Pemerintahan,” ujar Suleman, Rabu (29/11/2017).
Sementara untuk tahun 2018 mendatang, Suleman mengaku telah mengusulkan anggaran senilai Rp150 juta yang akan digunakan kembali untuk sertifikat tanah milik pemda yang lainnya.
“Anggaran itu untuk membiayai sekitar 15 sampai 20 sertifikat. Ini kita lakukan supaya jelas kepemilikan pemerintah,” katanya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor: Abdul Sabamn