ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin memastikan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) yang ada di daerah itu
Dikataakan, penunjukan Plt Kades molor karena masih dilakukan persiapan berkas administrasi para calon pengganti sementara bagi Kades yang telah habis masa jabatannya itu. Salah satu syaratnya adalah harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walau begitu, lanjut Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sultra ini, sebagai pimpinan birokrasi, dirinya telah menginstruksikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM) setempat untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam melakukan penunjukan Pelaksana Tugas Harian (Plh) agar tidak terjadi kekosongan dalam sistem pelayanan di desa.
(Baca Juga : Kadis DPMD Konut Instruksikan Camat Angkat Sekdes Sebagai Plt Kades)
“Sementara waktu, Sekertaris Desa (Sekdes) di masing-masing desa yang akan ikut pilkades, saat ini mengambil alih kepemimpinan sambil menunggu penunjukan Plt Kades. Insya Allah dalam minggu ini kita keluarkan SK Plt melalui DPMD,” kata Ruksamin diruang kerjanya, Kamis (22/2/2018).
Seperti di ketahui sebanyak 47 Kades yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu telah mengakhiri masa jabatannya pada 3 februari 2018. Selanjutnya, pihak DMPD Konut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan pada bulan maret 2018.
Namun, karena beredarnya surat himbauan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi, Lukaman Abunawas untuk tidak melaksanakan kegiatan berhubung akan digelarnya pemilihan gubernur (pilgub), maka Pilkades di Konut diundur pelaksanannya hingga pada bulan Oktober nanti. (B)