ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis jumlah seluruh mantan narapidana (napi) peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dari keterangan tertulis yang diterima awak Zonasultra, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempunyai 3 caleg DPD yang merupakan mantan napi korupsi.
Ketiga caleg DPD tersebut yaitu La Ode Bariun, Mansyur Masie Abunawas dan A. Yani Muluk dari sembilan caleg DPD mantan napi korupsi. Selain ketiga caleg itu, terdapat 6 caleg DPD mantan napi korupsi dari provinsi lainnya. Total ada 9 caleg DPD mantan napi korupsi.
Sementara, caleg DPRD Provinsi memiliki 16 caleg dan DPRD Kota sebanyak 24 caleg mantan terpidana korupsi. Total ada 40 caleg yang terbagi dalam sejumlah partai politik.
Rincian partai yang mencalonkan mantan napi korupsi di antaranya Partai Gerindra berjumlah 6 orang, PDI Perjuangan 1 orang, Golkar 8 orang, Garuda 2 orang, Berkarya 4 orang, PKS 1 orang, Perindo 2 orang, PAN 4 orang, Hanura 5 orang, Demokrat 4 orang, PBB 1 orang dan PKP Indonesia 2 orang.
KPU berharap informasi caleg mantan napi korupsi ini dapat memberikan pandangan terkait pilihan masyarakat atas wakil pemimpin yang akan menduduki jabatan DPD, DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi serta DPR RI. (B)