5.000 Pegawai Non ASN Pemprov Sultra Akan Dilindungi BP Jamsostek

5.000 Pegawai Non ASN Pemprov Sultra Akan Dilindungi BP Jamsostek
Rapat bersama Pemprov Sultra terkait implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra di ruang pola Kantor Gubernur Sultra Jumat (6/8/2021). (ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 5.066 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan didaftarkan kedalam dua program manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini di sampaikan oleh Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman dalam rapat bersama Pemprov Sultra terkait implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sultra, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kota dan Kabupaten yang ada di Sultra untuk mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi seluruh tenaga kerjanya,” ucap Minarni dalam keterangan tertulisnya Jumat (6/8/2021).

Selain itu, menurut Staf Ahli Pemprov Sultra, Hery Alamsyah mengungkapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, Pemprov Sultra meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasukkan item Jamsostek pada saat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Jadi pada bulan September kita akan daftarkan sekitar 5.066 pekerja Honorer dan Non ASN lingkup Pemprov Sultra kedalam perlindungan Jamsostek,” ungkapnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Staf Ahli Pemprov Sultra, Kepala BPKAD Basiran, dan BPJAMSOSTEK Sultra ini dilaksanakan di ruang pola Kantor Gubernur Sultra Jumat (6/8/2021) membahas terkait pemberian perlindungan Jamsostek bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang ada di bawah Pemprov Sultra.

Untuk diketahui, nomor 2 tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jamsostek dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jamsostek. Inpres ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (B)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini