ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami Y (32) di depan Pelabuhan Feri Baubau akhirnya terungkap. Lima pelaku yang mengancam korban menggunakan sebilah badik ditangkap polisi.
Dua dari lima pelaku diamankan Tim Satuan Reserse Brigade Mobil (Sat Resbrimob) Polres Baubau pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Kelurahan Bataguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Sementara tiga pelaku lainnya sementara ditahan di Rutan Polres Baubau.
“Dua pelaku yang ditangkap sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui rilis pers.
Ketika penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah badik yang dipakai untuk mengancam korban, serta sebuah pisau dan satu unit ponsel.
Tindakan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi ketika korban bersama seorang temannya beristirahat di sekitar pelabuhan feri. Saat itu korban hendak menyeberang ke Pelabuhan Wamengkoli, Buton Tengah (Buteng) untuk kembali ke Kota Kendari.
Namun saat tiba di pelabuhan Feri Baubau usai mengantar barang pesanan di Kabupaten Buton, penyeberangan kapal telah tutup. Sehingga korban memutuskan untuk tidur di dalam mobil di area pelabuhan.
Tidak lama kemudian datanglah para pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor. Lalu tiga pelaku mendekati mobil korban sambil membawa parang dan badik. Salah satu pelaku membuka secara paksa pintu mobil korban sembari mengatakan sedang ada pemeriksaan.
Bersamaan dengan itu, pelaku lainnya menyenteri muka korban. Salah seorang pelaku langsung mengambil tas berisi uang Rp5 juta. Sempat terjadi tarik menarik, namun korban merasa takut akibat diancam menggunakan badik.
Selain uang, korban juga kehilangan ponsel yang turut diambil pelaku. Identitas para pelaku diketahui setelah polisi melacak keberadaan ponsel korban. Terkuak ponsel tersebut telah dijual pada seseorang. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati