5 PNS Terlibat Deklarasi 2 Paslon Walikota, Panwas Laporkan ke Pusat

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panwas Kendari menemukan keterlibatan lima oknum PNS dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) walikota. Dari kelima PNS tersebut, empat PNS diketahui berasal dari instansi lingkup Pemerintah Kota Kendari dan sisanya berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi
Ilustrasi

Pimpinan Panwas Kendari Bidang Penanganan Pelanggaran Sahinuddin mengatakan, seorang oknum PNS Pemkot Kendari ditemukan hadir pada saat deklarasi Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain pada 21 September 2016. Empat  PNS lainnya (PNS Pemkot dan Pemprov) ditemukan terlibat pada saat Deklarasi Muhammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud pada 23 September 2016.

Khusus deklarasi Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman pada 22 September 2016 tidak ditemukan keterlibatan PNS. Kata Sahinuddin, pihaknya sudah bekerja maksimal dengan melibatkan panwas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Lapangan (PPL) selama deklarasi 3 hari berturut-turut, namun temuan sementara hanya kelima PNS tersebut.

“Kami sudah melanjutkan temuan tersebut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (29/9/2016) kemarin,” kata Sahinuddin melalui telepon selulernya di Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Menurut Sahinuddin, pada saat deklarasi kelima PNS tersebut ada yang ditemukan di tengah massa deklarasi dan ada pula yang berada di atas panggung deklarasi. Meskipun pada saat deklarasi kelima PNS tersebut tidak memakai seragam PNS, tetap manjadi temuan Panwas karena sudah terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Mengenai sanksi bagi para PNS tersebut menjadi kewenangan Kemenpan-RB dan KASN. Panwas hanya meneruskan temuan tersebut ke instansi yang berwenang. Namun demikian, Sahinuddin belum dapat menyebutkan nama-nama kelima PNS tersebut.

Untuk diketahui, larangan terhadap ASN/PNS untuk aktif dalam kegiatan partai politik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (A*)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini