ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Selama lima tahun menjadi pelaku pencurian motor (curanmor), IW akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian Resort (Polres) Bombana,
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan lima penadah hasil curian IW. Dalam menjalankan aksinya, IW menggunakan kunci T.
IW sendiri merupakan warga Andoolo, kabupaten Konawe Selatan, lima orang lainnya masing- masing MT, RL, FM, AA, KD yang berasal dari Bombana sebagai penadah.
Kapolres Bombana AKBP Hery Susanto, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan enam tersangka ini dilakukan pada 9 januari lalu dilakukan pengembangan kepada tersangka akhirnya polisi berhasil mendapatkan para penadahnya.
” tersangka beraksi itu sudah lama mulai 2010 hingga 2016, ditangkap di Andolo berkat kerjasama pihak Polsek Andolo dengan pihak polres Bombana. Di mana saat itu pelaku hendak mempreteli motor curiannya namun sebelum dipreteli kami sudah menangkapnya,” katanya, Selasa (26/1/2016).
Untuk memasarkan hasil curiannya, lanjut Alumni Akpol berpangkat dua mawar ini, IW bertugas mencuri motor sedangkan satu penadah membantu mencarikan pembeli.
” IW berkomunikasi dengan penadah FM untuk mencarikan pembeli motor dengan harga yang murah. Dari 10 TkP wilayah hukum Polres Bombana sudah ada delapan unit motor yang diamankan di Polres, dimana tujuh unit motor tersebut sudah dipreteli sedangkan yang satu masih utuh”, ungkapnya
Informasi yang dihimpun, setiap unit motor rata- rata dijual dengan harga 2 hingga 3 juta. Wilayah operasi Curanmor itu yakni di Wumbubangka SP 3 dan desa Toburi Kabupaten Bombana.
Akibat perbuatannya, IW dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sedangkan para penadah motor curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres Bombana berpesan kepada seluruh masyarakat Bombana, agar sebisa mungkin meminimalisir kesempatan pelaku untuk mencuri motor dengan cara mengunci stang dan parkir ditempat yang aman.
Penulis : Andi Hasman
Editor : Kiki